Kamis, 07 September 2023

 



KILAS BALIK SEJARAH 
SMAN 1 PEKALONGAN






Pada zaman kependudukan Belanda yang terkenal dengan zaman Rekomba, pada bulan Mei 1949 didirikan SMA Partikelir dengan nama SMA Nasional, yang diselenggarakan oleh suatu kelompok dewan guru dibawah pimpinan R. Soerjo Harjoko.

Pada kembalinya pemerintahan Republik Indonesia setelah masa kemerdekaan, masih tetap bernama SMA Nasional, meski dengan catatan saat itu SMP Nasional telah dapat diambil alih oleh Pemerintah Republik Indonesia dan sekarang bernama SMP Negeri 2 Pekalongan.

Untuk membantu memperkuat penyelenggaraan SMA Nasional terutama yang mengenai keuangan dan usaha-usaha pengambil alihan oleh pemerintah, maka dibentuklah suatu panitia SMA Nasional dibawah pimpinan Bapak M. Soerodjo yang waktu itu menjabat sebagai Bupati Pekalongan.

Pada ujian penghabisan SMA Negeri tahun 1950/1951 SMA Nasional mengajukan calon-calonnya yang pertama, yakni 7 calon dan diantaranya 4 calon dinyatakan lulus. Atas hasil yang baik ini dan ditambah dengan pembicaraan delegasi Panitia SMA Nasional yang terdiri dari Bp. Soerodjo, Bp. R. Toekoel Soerohadinoto dan Bp. R. Soerjo Harjoko dengan Kementeian PPK maka SMA Nasional menjadi SMA Bantuan.

Pada ujian penghabisan SMA Negeri Tahun 1951/1952 SMA Nasional bagian B mengajukan 23 calon dan semuanya lulus yang diantaranya 3 orang dengan hasil baik dan bagian A mengajukan calon-calonnya yang pertama terdiri atas 5 orang dan semuanya dinyatakan lulus. Atas hasil gemilang ini, yang kemudian dilanjutkan dengan pembicaraan lebih lanjut dengan Kementerian PPK, maka melalui Surat Keputusan J.M. Menteri PP dan K Nomor 3014/B tanggal 18 Juli 1952 terhitung mulai tanggal 1 Juli 1952 SMA Nasional Bagian B diambil alih menjadi SMA B Negeri dengan 2 orang guru tetap yaitu R. Soerjo Harjoko, yang diserahi pimpinan, dan R Soegeng Soerjoatmodjo. Dengan Keputusan JM Menteri PPK Nomor 37346/Subs. Tanggal 10 Oktober 1952 SMA Nasional Bagian A diberi subsidi penuh.

Pada permulaan tahun pelajaran 1955/1956 dengan Surat Kawat Inspeksi SMA Nomor B.3535/D.1.b/R’55 tanggal 7 Juli 1955 diperintahkan untuk membuka SMA A Negeri dengan Kelas I.

SMA B Negeri dan SMA A Subsidi untuk sementara masih tetap masuk sore, dengan meminjam tempat di SMA 1 Negeri, karena sebagian besar memakai tenaga pengajar tidak tetap dan memang belum ada gedungnya. Dengan selesainya gedung darurat pada permulaan tahun pelajaran 1957/1958 SMA B Negeri dapat masuk pagi dengan menempati gedung darurat tersebut.

Sehubungan dengan itu, maka SMA A Subsidi tidak menerima murid-murid Kelas I tapi melanjutkan Kelas II dan III sampai habis pada akhir tahun pelajaran 1957/1958. Pada permulaan tahun pelajaran 1958/1959 dengan telegram Inspeksi SMA tanggal 24 Mei 1958 terhitung mulai tanggal 1 Agustus 1958 diperintahkan untuk juga membuka Kelas I Bagian C. Dengan demikian pada akhir tahun pelajaran 1961/1962, SMA Negeri Pekalongan telah lengkap memiliki Bagian A, B dan C, dengan rincian Bagian A sebanyak 4 kelas, Bagian B sebanyak 8 kelas dan Bagian C sebanyak 7 kelas.

Pada bulan Mei 1966 SMA Negeri Pekalongan yang semula menempati gedung darurat di jalan merak pekalongan dipindahkan ke gedung sekolah baru di jalan RA Kartini nomor 39 Pekalongan, sampai sekarang.

SMA Negeri Pekalongan berubah menjadi SMA 1 Pekalongan pada tahun 1981 seiring dengan didirikannya SMA 2 Pekalongan di jalan kusuma bangsa. Pada Tahun 1991 SMA 1 Pekalongan diubah namanya menjdi SMA Negeri 1 Pekalongan. Dengan berlakunya kurikulum 1994 nama SMA berganti menjadi SMU, maka pada tahun 1994 itu pula SMA Negeri 1 Pekalongan menjadi SMU Negeri 1 Pekalongan, sampai tahun 2006. Pada tahun 2006, SMU Negeri 1 Pekalongan berubah lagi menjadi SMA Negeri 1 Pekalongan sampai sekarang. Selama ini, SMA Negeri 1 Pekalongan telah menggunakan beberapa kurikulum, mulai Kurikulum 1974, kemudian Kurikulum 1994, selanjutnya Kurikulum 2004 atau KBK dan terakhir SMA Negeri 1 Pekalongan melaksanakan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) mulai tahun pelajaran 2009/2010 sehingga dikenal dengan nama Kartini International School. Pada tahun 2016, SMA Negeri 1 Pekalongan meraih peringkat pertama nilai UN se-Jawa Tengah.



*Informasi tambahan 

Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) adalah Sekolah Standar Nasional (SSN) yang menyiapkan peserta didik berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Indonesia dan bertaraf Internasional sehingga diharapkan lulusannya memiliki kemampuan daya saing internasional.

Sumber referensi : SMA Negeri 1 Pekalongan - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kamis, 24 Agustus 2023

TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMA NEGERI 1 PEKALONGAN TAHUN AJARAN 2023/2024


PERATURAN SEKOLAH TATA TERTIB PESERTA DIDIK

 SMAN 1 PEKALONGAN

BAB I
 PENDAHULUAN

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan bagi dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Sekolah sebagai tempat terselenggaranya pendidikan memerlukan sarana dalam bentuk tata tertib yang disusun berdasarkan pedoman yang wajib dilaksanakan seluruh siswa secara konsekuen dengan penuh kesadaran. Tata tertib ini selanjutnya disebut Tata Tertib Peserta Didik SMA Negeri 1 Pekalongan.

BAB II
DASAR PENYUSUNAN TATA TERTIB

1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0461/U/1984, tentang Pembinaan Kesiswaan.
5. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
6. Permendikbud No. 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
7. Permendikbud No. 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti
8. Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
9. Keputusan Rapat Kerja Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Tim Ketertiban Sekolah, Pembina OSIS, guru serta karyawan SMA Negeri 1 Pekalongan tanggal 11 Juli 2023, tentang revisi Tata Tertib Sekolah.

BAB III
AZAZ UMUM

1. Sebagai warga negara yang baik dan siswa yang bertanggung jawab, patuh pada peraturan dan tata tertib sekolah, hormat pada orang tua, guru, karyawan, santun dalam bertutur kata serta beretika dalam pergaulan.

2. Memiliki rasa solidaritas, loyalitas, dan integritas terhadap SMA Negeri 1 Pekalongan.

3. Selalu menjaga nama baik keluarga dan SMA Negeri 1 Pekalongan.

4. Mengerjakan dan melaksanakan semua hak dan kewajibannya sebagai siswa SMA 

Negeri 1 Pekalongan dengan penuh tanggung jawab.

5. Memelihara keamanan, ketertiban, dan kebersihan lingkungan sekolah.


BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN SISWA
Pasal 1 
Hak Siswa

1. Hak memperoleh layanan pendidikan dan bimbingan sehingga memiliki sikap sesuai dengan Pancasila.
2. Hak memperoleh pengetahuan dan keterampilan sebagai bekal untuk jenjang pendidikan berikutnya atau sebagai bekal untuk terjun di masyarakat.
3. Hak untuk ikut kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan sekolah. 
4. Hak memperoleh pelayanan administrasi sekolah.
5. Hak menggunakan sarana dan prasarana sekolah sesuai ketentuan sekolah.

Pasal 2
Kewajiban Siswa

1. Siswa wajib mengikuti semua kegiatan pembelajaran minimal 90% yang diberikan oleh guru mata pelajaran di sekolah.
2.Siswa wajib belajar dengan tekun dan sungguh-sungguh.
3. Siswa wajib mengikuti kegiatan literasi sebelum jam pelajaran dimulai.
4. Siswa wajib membudayakan sikap 5S (senyum, sapa, salam, sopan dan santun).
5. Siswa wajib menjaga dan menjunjung tinggi nama baik sekolah. 
6. Siswa wajib menjadi teladan bagi masyarakat sekitar, santun, cermat, jujur, bersahaja, 
hormat kepada orang tua, guru, karyawan, dan sesamanya.
7.Siswa wajib melaksanakan 8 K (keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan,kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, kepustakaan).
8. Siswa wajib memakai atribut dan 
9. lencana/badge sekolah lengkap. Siswa wajib berpenampilan sesuai dengan ketentuan sekolah (tata rambut, tata rias, 
seragam, sepatu, kaos kaki, perhiasan).
10. Siswa wajib mengikuti upacara bendera yang diselenggarakan oleh sekolah.
11. Siswa wajib menjadi anggota OSIS, sebagai wadah organisasi sekolah.
12. Siswa wajib menaati tata tertib sekolah.

BAB V
KEHADIRAN DAN MENINGGALKAN SEKOLAH
Pasal 1
Kehadiran Siswa di Sekolah

1. Kegiatan belajar mengajar dimulai pada pukul 07.00 WIB dan siswa wajib sudah hadir sebelumnya untuk mengikuti kegiatan literasi di kelas masing-masing.
2. Siswa yang datang terlambat sampai di sekolah (lewat dari pukul 07.00 WIB), tidak diizinkan masuk kelas karena akan diberi pembinaan dan/atau melaksanakan kegiatan/tugas literasi di perpustakaan atau di tempat yang sudah ditentukan oleh 
petugas ketertiban.
3. Siswa yang datang terlambat diperbolehkan masuk ke kelas pada jam kedua dan/atau setelah mendapat izin dari guru piket/guru BK/petugas ketertiban sekolah.
4. Siswa yang berhalangan hadir karena sakit atau hal lain, harus mengantarkan surat keterangan atau pemberitahuan dari orang tua/wali ke sekolah.
5. Kehadiran siswa dalam mengikuti KBM/tatap muka bidang studi dengan guru yang mengajar minimal 90% dari waktu yang ditentukan.
6. Apabila guru berhalangan atau belum hadir, siswa wajib tenang dan tertib di ruang kelas, selanjutnya ketua dan/atau petugas piket kelas segera melapor ke guru piket untuk mendapatkan tugas.


Pasal 2
Siswa Meninggalkan Kelas/Sekolah pada Saat KBM

1. Siswa yang ingin meninggalkan kelas karena ada keperluan yang masih di dalam lingkungan sekolah atau di luar sekolah, wajib meminta izin guru pengajar yang bersangkutan.
2. Siswa yang meninggalkan sekolah karena sakit, urusan keluarga, maupun urusan- urusan penting lainnya, wajib meminta izin kepada guru BK dan/atau petugas ketertiban sekolah.
3. Siswa tidak diperbolehkan keluar dari lingkungan sekolah pada saat jam istirahat.


 Pasal 3 
Lingkungan Sekolah

  1. Setiap siswa/i wajib melaksanakan program 6-K (Kebersihan, Ketertiban, Keamanan, Keindahan, Kekeluargaan, dan Kerindangan) dengan penuh tanggung jawab.
  2. Setiap siswa/i ikut menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah
  3. Membuang sampah pada tempat yang telah disediakan
  4. Setiap siswa/i wajib turut bertanggung jawab atas keutuhan gedung sekolah dan semua sarana yang ada didalamnya, apabila dengan sengaja merusak, wajib menggantinya.
  5. Setiap siswa/i ikut menjaga kelestarian tanaman sekolah.

Pasal 4 
 Etika, Estetika dan Sopan Santun

  1. Menjunjung tinggi nama baik yayasan, sekolah, diri sendiri serta menjalin kerukunan dan perdamain antar sesama.
  2. Memulai dan mengakhiri semua kegiatan dengan berdoa secara hikmat.
  3. Setiap siswa/i wajib menjaga segala perlengkapan belajar pada saat mengikuti kegiatan belajar.
  4. Setiap siswa/i wajib mengerjakan dan membawa semua tugas yang ditentukan oleh guru.          
  5. Setiap siswa/i wajib mengumpulkan HP ke locker di ruangan kelas sebelum PBM s/d PBM selesai, apabila tidak dipatuhi HP akan disita dan dikembalikan setelah ada kesepakatan khusus.
  6. Bagi siswa/i yang mondok (in the kost) wajib memiliki seorang wali siswa yang ditunjuk oleh orang tua siswa yang bertanggungjawab dan dipercaya oleh orang tua & mencantumkan identitasnya pada Formulir Data Diri.
  7. Rambut dipangkas rapi dan tidak dicat.
  8. Bagi PUTRA : rambut tidak menutupi kerah baju dan mata serta telinga (max. 5 cm)
  9. Bagi PUTRI :  tidak dibiarkan berdandan mencolok dan tidak menutupi mata.

 

Pasal 5 
 Administrasi Sekolah

  1. Pembayaran uang sekolah selambat-lambatnya tanggal 20 setiap bulannya dengan membayarkan langsung ke Bank Mandiri.
  2. Kelalaian melunasi uang sekolah dalam 1 (satu) bulan tanpa laporan dari orang tua, akan dikirimkan Surat Panggilan Orang tua. 

 Pasal 6 : Kegiatan Ekstra Kurikuler

  1. Setiap Siswa/i wajib mengikuti kegiatan pramuka dan memilih sekurang-kurangnya 1 (satu) jenis kegiatan ekstra kurikuler bagi kelas X dan XI
  2. Mengetahui dan mengikuti semua kegiatan yang diwajibkan oleh sekolah sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan.

 

Bab V

Larangan-larangan

 

  1. Setiap siswa/i memelihara kebersihan kuku dan tidak dipanjangkan.
  2. Setiap siswa/i dilarang membawa uang dalam jumlah yang berlebihan, apalagi membawa kartu kredit
  3. Setiap siswa/i dilarang membawa barang-barang yang tidak berhubungan dengan kegiatan belajar, misalnya benda yang berbahaya.
  4. Setiap siswa/i  dilarang mengambil barang-barang baik milik sekolah maupun milik orang lain tanpa izin pemiliknya.
  5. Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam kegiatan “Geng” atau kelompok lainnya yang tidak sehat.
  6. Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam suatu organisasi masyarakat.
  7. Setiap siswa/i dilarang membawa teman bukan siswa SMA Cahaya ke lingkungan sekolah tanpa diketahui   oleh Kepala Sekolah.
  8. Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam kegiatan yang bersifat menghasut, membujuk, atau mengajak pihak lain sehingga dapat menimbulkan kerusuhan atau perkelahian.
  9. Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam perkelahian atau pemukulan di dalam maupun di luar sekolah.
  10. Setiap siswa/i dilarang membawa, menyimpan atau menghisap rokok, apalagi ganja atau bahan narkotika lainnya, jika dipandang perlu pihak sekolah berhak meminta kepada siswa untuk melakukan pemeriksaan laboratorium yang berkaitan dengan narkoba.
  11. Setiap siswa/i dilarang membawa, menyimpan atau minum minuman yang mengandung alkohol.
  12. Setiap siswa/i dilarang membawa, menyimpan atau membaca barang-barang yang tergolong pornografi atau barang-barang lain yang tidak pantas dibawa oleh seorang pelajar.
  13. Setiap siswa/i dilarang membawa, menyimpan atau menggunakan senjata, baik senjata api atau senjata tajam dan benda yang berbahaya lainnya.
  14. Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam perkara kriminal, atau perilaku yang mencemarkan nama baik sekolah
  15. Setiap siswa/i dilarang terlibat pada kegiatan yang “vulgar” (liar) seperti : mencoret-coret, bersiram-siraman, dan sebagainya.
  16. Setiap siswa/i dilarang mempropagandakan suatu aliran kepercayaan kepada sesama siswa.
  17. Siswa/i dilarang bertato.

 

BAB VI

Sanksi-sanksi


Pasal 1 
Tahapan Sanksi

Apabila siswa tidak mentaati kewajiban-kewajiban dan melanggar larangan-larangan seperti tersebut diatas, maka diberikan Sanksi oleh sekolah berupa :

  1. Peringatan secara lisan dan penindakan langsung.
  2. Peringatan secara tertulis.
  3. Pemanggilan orang tua/wali peserta didik.
  4. Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran.
  5. Dikembalikan kepada orang tua/wali.
  6. Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat.

Pasal 2 
Peringatan Secara Lisan dan Penindakan Secara Langsung


Diberlakukan bagi siswa yang melanggar  tata tertib peserta didik yang bersifat Kategori Ringan :

  1. Tidak mematuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Bab II Kewajiban-kewajiban siswa
  2. Melanggar larangan-larangan sebagaimana diatur dalam Bab III.
  3. Penindakan langsung dapat berupa hukuman pembinaan yang bersifat mendidik.

Pasal 3 

Peringatan Secara Tertulis


Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan awal :

  1. Melanggar kewajiban Bab II secara berulang kali
  2. Tidak mengindahkan peringatan secara lisan dan penindakan secara langsung sebanyak 3 kali sebagaimana ketentuan Bab IV Pasal 2
  3. Melanggar larangan-larangan sebagaimana diatur dalam Bab III.
  4. Peringatan tertulis berupa :
  5. Surat Pemberitahuan kepada orang tua/wali
  6. Surat Pernyataan/Perjanjian yang diketahui oleh orang tua /wali
  7. Peringatan tertulis untuk sebuah pelanggaran diberlakukan sebanyak 3 kali dan selebihnya dilakukan tahapan pemanggilan orang tua/wali peserta didik.

Pasal 4

Pemanggilan Orang tua/Wali Peserta Didik


Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan bersama :

  1. Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 dan 3.
  2. Melanggar larangan-larangan sebagaimana diatur dalam Bab III.
  3. Pemanggilan orang tua/wali peserta didik yang bersifat mendesak dapat dilakukan melalui telpon atau sarana komunikasi lainnya.

Pasal 5 
Skorsing Tidak Boleh Mengikuti Pelajaran


Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat peringatan keras  :

  1. Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2, pasal 3 dan pasal 4.
  2. Melanggar larangan-larangan sebagaimana Bab III.
  3. Melanggar tahapan-tahapan pembinaan yang dilakukan : Peringatan secara lisan, Peringatan secara tertulis, Pemanggilan orang tua/wali peserta didik.

 

Pasal 6 
Dikembalikan Kepada Orang tua/Wali


Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dengan  Kategori berat   :

  1. Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2, pasal 3, pasal 4 dan pasal 5.
  2. Melanggar larangan-larangan sebagaimana diatur dalam Bab III.

 

Pasal 7
Dikeluarkan dari Sekolah dengan Tidak Hormat

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dengan  Kategori amat sangat berat   :

  1. Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2, pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 dan diindikasikan sudah tidak memungkinkan dilakukan pembinaan.
  2. Melanggar larangan-larangan sebagaimana Bab III 
  3. Terlibat dalam kegiatan “Geng” atau kelompok lainnya yang tidak sehat.
  4. Terlibat dalam suatu organisasi masyarakat.

  

BAB V

Mekanisme Penanganan Kasus

 

Pasal 1 : Kasus Pelanggaran Tata Tertib Peserta Didik

  1. Tahapan penanganan kasus pelanggaran tata tertib peserta didik :
  2. Peringatan secara lisan dan penindakan langsung
  3. Peringatan secara tertulis
  4. Pemanggilan orang tua/wali peserta didik
  5. Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran
  6. Dikembalikan kepada orang tua/wali
  7. Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat
  8. Setiap guru/pegawai berhak melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung kepada setiap siswa yang melakukan pelanggaran tata tertib peserta didik.
  9. Setiap guru/pegawai yang telah melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung terhadap siswa, untuk segera melaporkan kepada Wali Kelas/guru BP/BK berkaitan dengan pelanggaran tata tertib peserta didik yang dilakukan oleh siswa untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
  10. Peringatan secara tertulis diberikan oleh sekolah dilengkapi dengan data pelanggaran yang telah dilakukan oleh siswa berdasarkan laporan dari BP/BK.
  11. Pemanggilan orang tua/wali peserta didik yang melakukan pelanggaran dilakukan oleh BP/BK dan diketahui oleh Kepala Sekolah.
  12. Dalam hal sanksi berat dan sangat berat siswa Dikembalikan kepada Orang tau/wali dan dikeluarkan dari sekolah Tidak dengan hormat dilakukan setelah melalui rapat dewan guru.

 

Pasal 2 : Kasus Pribadi

  1. Kasus pribadi dimaksudkan sebagai kasus bukan pelanggaran Tata Tertib Peserta Didik
  2. Penanganan dilakukan oleh Wali Kelas, Guru BP/BK dan orang tua/wali peserta didik.

 

BAB VI

Penutup

 

  1. Peraturan sekolah ini diberlakukan sejak tanggal ditetapkan
  2. Hal-hal yang belum diatur pada Peraturan sekolah ini akan diatur kemudian
  3. Apabila dalam Surat Keputusan ini terdapat suatu kekeliruan akan ditinjau kembali.

Sumber referensi : http://smaswastacahayamedan.sch.id/index.php?id=info&kode=4

Selasa, 15 Agustus 2023

Mewujudkan PSU Ramah Anak dengan Sekolah Ramah Anak

 Mewujudkan PSU Ramah Anak dengan Sekolah Ramah Anak



 Prasarana, Sarana dan Utilitas atau yang disingkat PSU adalah kelengkapan fisik yang mendukung terwujudnya kawasan/lingkungan yang sehat, aman, dan terjangkau (Perkim.id, 2021). Berdasarkan Permendagri 9/2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, PSU didefinisikan secara terpisah satu-persatu:
  • Prasarana merupakan kelengkapan dasar fisik yang membuat lingkungan berfungsi sebagaimana mestinya.
  • Sarana adalah fasilitas yang dapat menunjang penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya.
  • Utilitas dimaksudkan sebagai sarana untuk menunjang pelayanan lingkungan

PSU yang ramah anak merupakan bagian penting dalam menjamin hak anak (DP3AP2 DIY, 2022). Mengacu definisi PSU di atas, yang dimaksud PSU ramah anak adalah sarananya. Sarana ramah anak merupakan ruang-ruang publik dan semi publik yang memfasilitasi masyarakat, khususnya anak-anak. Sarana ramah anak merupakan bagian penting dalam aktivitas kehidupan bermasyarakat. Dengan sarana ramah anak, pengguna khususnya anak-anak diberi kenyamanan dan dipenuhi hak atas ruangnya.

Pemerintah Indonesia telah berupaya mewujudkan sarana ramah anak, salah satunya dengan program Sekolah Ramah Anak (SRA). Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak. Sekolah Ramah Anak (SRA) menjembatani mekanisme pengaduan untuk penanganan kasus di satuan pendidikan. Tujuan Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah mewujudkan sekolah yang aman, bersih, sehat, peduli, berbudaya lingkungan hidup, menjamin hak anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya. Kondisi yang diharapkan dalam SRA terdiri dari “BARIISAN” yaitu Bersih, Asri, Ramah, Indah, Inklusif, Sehat, Aman, dan Nyaman (Kemenpppa, 2020).

Dalam rangka menciptakan sekolah yang ramah bagi anak, salah satu komponen yang harus dipenuhi adalah sarana dan prasarana ramah anak. Sekolah Ramah Anak (SRA) perlu memastikan agar sarana prasarana di sekolah nyaman, aman dan tidak membahayakan bagi anak. Mengutip dari Panduan Sekolah Ramah Anak, terdapat 13 poin penting yang perlu dipenuhi dalam penyediaan sarana dan prasarana ramah anak di SRA:

  1. Papan nama Sekolah Ramah Anak
  2. Sarana atau rambu-rambu keselamatan seperti jalur evakuasi dan titik kumpul
  3. Persyaratan kesehatan seperti tempat pembuangan sampah terpilah dan tertutup serta lingkungan, ruang dan sarana kelas yang bersih
  4. Persyaratan kenyamanan dengan penataan ruangan kelas yang nyaman dilakukan melalui toilet bersih serta terpisah dan berjarak antara toilet laki-laki dan perempuan, tersedia tempat cuci tangan yang layak,  ruang ibadah, dsb.
  5. Persyaratan keamanan dilakukan melalui: struktur bangunan tidak memiliki sudut yang membahayakan, tersedia sarana evakuasi, dsb
  6. Peralatan dan obat-obatan di UKS berfungsi dengan baik dan terpantau
  7. Area/ruang bermain ramah anak dengan lokasi dan desain yang memberi perlindungan memadai
  8. Jika ada perpustakaan, maka ruang perpustakaan nyaman dan memiliki buku/sumber informasi yang sudah memenuhi kaidah informasi layak anak
  9. Fasilitas kantin dan makanan di kantin terpantau dengan baik
  10. Tersedia simbol/tanda/rambu terkait dengan SRA (misal: simbol dilarang merokok, dilarang perundungan, tanda-titik berkumpul dan disabilitas)
  11. Tersedia media Komunikasi, Informasi, Edukasi (KIE) yang terkait SRA (misal: langkah-langkah cuci tangan pakai sabun dan buanglah sampah pada tempatnya)
  12. Memiliki mekanisme pengaduan, minimal menyediakan kotak curhat bagi peserta didik
  13. Satuan pendidikan jenjang pra sekolah menyediakan alat permainan edukatif (APE) yang berlabel SNI
  14. Satuan pendidikan tingkat menengah memiliki ruang konseling yang nyaman dan memperhatikan kerahasiaan

PSU ramah anak penting disediakan untuk menjamin hak anak. Di Indonesia, praktik penyediaan PSU ramah anak sudah dilakukan dengan program Sekolah Ramah Anak (SRA). Melalui SRA, sekolah diarahkan untuk melindungi hak dasar anak dan mencegah tindak kekerasan di sekolah. SRA diharapkan ikut serta menciptakan kesejahteraan yang merata dan melahirkan generasi bangsa yang unggul. (VKL/OBS)

 

Kamis, 10 Agustus 2023

Quarter Life Crisis


Mengenali Quarter Life Crisis dan Cara Menghadapinya






Akhir-akhir ini, istilah quarter life crisis makin banyak digunakanNamun, mungkin banyak dari kita yang belum begitu paham apa sebenarnya quarter life crisis itubagaimana tanda-tandanya, dan cara menghadapinya. Simak penjelasan lengkap mengenai quarter life crisis pada artikel ini.

Quarter Life Crisis sendiri merupakan periode dimana manusia mulai masuk  masa dewasa. Krisis ini dianggap sebagai masa sulit yang dialami generasi usia 25-30 tahun, dimana kamu mungkin merasakan serangan emosional luar biasa yang datang dari dalam dan luar dirimu sehingga kamu menjadi cemas, tidak nyaman, kebingungan dengan arah hidup, merasa salah arah dan putus asa. Tidak hanya itu, orang yang mengalami quarter life crisis bahkan kerap mempertanyakan eksistensinya sebagai seorang manusia. Ada juga orang yang sampai merasa bahwa dirinya tidak memiliki tujuan hidup.

Penyebab Quarter Life Crisis

Quarter life crisis biasanya dimulai bila ada masalah “orang dewasa” yang muncul pertama kalinya pada hidup seorang dewasa muda. Ada beberapa kondisi yang sering memicu terjadinya quarter life crisis, di antaranya:

  • Merencanakan karier dan masa depan
  • Menjalani hidup mandiri untuk pertama kalinya
  • Melihat teman sebaya sudah mencapai impiannya lebih dulu
  • Hidup mandiri untuk pertama kalinya
  • Menjalani hubungan serius dan komitmen untuk pertama kalinya
  • Membuat keputusan pribadi atau profesional jangka panjang
  • Takut akan perubahan besar dalam hidup

Tanda-Tanda Quarter Life Crisis

Berikut ini adalah beberapa hal yang bisa menjadi tanda seseorang sedang mengalami quarter life crisis:

  • Sering merasa bingung mengenai masa depannya
  • Mulai mempertanyakan tujuan hidup dan pencapaian
  • Mulai membandingkan diri dengan orang lain terkait capaian
  • Terjebak dalam situasi dimana muncul perasaan terombang-ambil di arah yang tidak jelas
  • Merasa terjebak dalam situasi yang tidak disukai
  • Sulit membuat keputusan ketika dihadapkan dengan beberapa pilihan
  • Kurang motivasi dalam menjalani aktivitas sehari-hari
  • Khawatir akan tertinggal dalam ketidakpastian hidup seorang diri
  • Merasa iri dengan teman sebaya yang sudah lebih dulu mencapai impiannya

Cara Menghadapi Quarter Life Crisis

Secara umum, cara menghadapi krisis ini adalah dengan lebih positif dalam menyikapi lingkungan dan tuntutan sosial. Namun terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan diantaranya :

1. Berhenti membandingkan diri dengan orang lain

Membandingkan diri dengan orang lain hanya akan membuang-buang waktu dan membuat Anda semakin khawatir. Alih-alih memikirkan kehidupan orang lain, mulailah cari tahu apa yang sebenarnya Anda inginkan dalam hidup.

Namun, tanamkan dalam pikiran Anda bahwa jawabannya mungkin tidak akan langsung ada. Fokus saja dengan bagaimana Anda bisa melewati satu hari dengan sebaik-baiknya. Yakinlah bahwa Anda perlahan-lahan akan mengetahui keinginan dan tujuan Anda, bahkan mungkin tanpa Anda sadari.

2. Ubah keraguan menjadi tindakan

Ketika Anda bingung akan suatu hal dalam hidup, jadikan itu kesempatan untuk menemukan tujuan baru. Isi hari-hari Anda dengan hal-hal positif untuk menemukan jawaban atas keraguan Anda, hingga akhirnya jawaban tersebut datang dengan sendirinya.

Misalnya, Anda bingung karena merasa tidak cocok dengan pekerjaan. Di samping tetap menjalankan tanggung jawab Anda dalam bekerja, Anda bisa mulai mengisi waktu luang dengan relaksasi, menambah wawasan, mencari kelas online untuk menambah keterampilan, atau mengobrol dengan teman untuk mendapatkan solusi.

3. Temukan orang-orang yang bisa mendukung Anda

Berada di sekeliling orang-orang yang bisa mendukung impian dan cita-cita Anda juga bisa menjadi cara untuk menghadapi quarter life crisis.

Carilah orang-orang yang memiliki minat yang sama dengan Anda, atau orang-orang yang bisa menginspirasi dan membuat Anda menjadi orang yang lebih baik. Dengan begitu, Anda tidak akan merasa sendiri dalam menjalani hidup.

4. Belajar mencintai diri sendiri

Ketika sedang terjebak dalam quarter life crisis, Anda mungkin akan cenderung mengabaikan berbagai kenikmatan yang sebenarnya Anda miliki. Padahal, untuk mencapai tujuan dalam hidup, Anda perlu menghargai dan mencintai diri Anda terlebih dahulu.

Jadi Quarter Life Crisis ini merupakan fenomena yang telah banyak terjadi di masyarakat, pada usia berapa hal tersebut terjadi tergantung pada lingkungan dan tuntunan sosial yang dialami masing-masing individu. Dan meski tampaknya meresahkan, Quarter Life Crisis juga bisa menjadi titik balik untuk menentukan tujuan hidup dan melakukan yang terbaik untuk tumbuh menjadi pribadi yang tangguh dan bertanggung jawab.

Quarter life crisis bisa menyerang siapa saja, karena sesungguhnya masalah dalam hidup adalah sesuatu yang sangat wajar. Dalam menghadapi fase ini, Anda membutuhkan fisik dan mental yang kuat supaya krisis ini tidak berlanjut lebih jauh. Apabila Anda mengalami kesulitan dalam menghadapi quarter life crisis, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan psikolog atau psikiater.

  KILAS BALIK SEJARAH  SMAN 1 PEKALONGAN Pada zaman kependudukan Belanda yang terkenal dengan zaman Rekomba, pada bulan Mei 1949 didirikan S...