Kamis, 24 Agustus 2023

TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMA NEGERI 1 PEKALONGAN TAHUN AJARAN 2023/2024


PERATURAN SEKOLAH TATA TERTIB PESERTA DIDIK

 SMAN 1 PEKALONGAN

BAB I
 PENDAHULUAN

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan bagi dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Sekolah sebagai tempat terselenggaranya pendidikan memerlukan sarana dalam bentuk tata tertib yang disusun berdasarkan pedoman yang wajib dilaksanakan seluruh siswa secara konsekuen dengan penuh kesadaran. Tata tertib ini selanjutnya disebut Tata Tertib Peserta Didik SMA Negeri 1 Pekalongan.

BAB II
DASAR PENYUSUNAN TATA TERTIB

1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0461/U/1984, tentang Pembinaan Kesiswaan.
5. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
6. Permendikbud No. 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
7. Permendikbud No. 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti
8. Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
9. Keputusan Rapat Kerja Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Tim Ketertiban Sekolah, Pembina OSIS, guru serta karyawan SMA Negeri 1 Pekalongan tanggal 11 Juli 2023, tentang revisi Tata Tertib Sekolah.

BAB III
AZAZ UMUM

1. Sebagai warga negara yang baik dan siswa yang bertanggung jawab, patuh pada peraturan dan tata tertib sekolah, hormat pada orang tua, guru, karyawan, santun dalam bertutur kata serta beretika dalam pergaulan.

2. Memiliki rasa solidaritas, loyalitas, dan integritas terhadap SMA Negeri 1 Pekalongan.

3. Selalu menjaga nama baik keluarga dan SMA Negeri 1 Pekalongan.

4. Mengerjakan dan melaksanakan semua hak dan kewajibannya sebagai siswa SMA 

Negeri 1 Pekalongan dengan penuh tanggung jawab.

5. Memelihara keamanan, ketertiban, dan kebersihan lingkungan sekolah.


BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN SISWA
Pasal 1 
Hak Siswa

1. Hak memperoleh layanan pendidikan dan bimbingan sehingga memiliki sikap sesuai dengan Pancasila.
2. Hak memperoleh pengetahuan dan keterampilan sebagai bekal untuk jenjang pendidikan berikutnya atau sebagai bekal untuk terjun di masyarakat.
3. Hak untuk ikut kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan sekolah. 
4. Hak memperoleh pelayanan administrasi sekolah.
5. Hak menggunakan sarana dan prasarana sekolah sesuai ketentuan sekolah.

Pasal 2
Kewajiban Siswa

1. Siswa wajib mengikuti semua kegiatan pembelajaran minimal 90% yang diberikan oleh guru mata pelajaran di sekolah.
2.Siswa wajib belajar dengan tekun dan sungguh-sungguh.
3. Siswa wajib mengikuti kegiatan literasi sebelum jam pelajaran dimulai.
4. Siswa wajib membudayakan sikap 5S (senyum, sapa, salam, sopan dan santun).
5. Siswa wajib menjaga dan menjunjung tinggi nama baik sekolah. 
6. Siswa wajib menjadi teladan bagi masyarakat sekitar, santun, cermat, jujur, bersahaja, 
hormat kepada orang tua, guru, karyawan, dan sesamanya.
7.Siswa wajib melaksanakan 8 K (keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan,kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, kepustakaan).
8. Siswa wajib memakai atribut dan 
9. lencana/badge sekolah lengkap. Siswa wajib berpenampilan sesuai dengan ketentuan sekolah (tata rambut, tata rias, 
seragam, sepatu, kaos kaki, perhiasan).
10. Siswa wajib mengikuti upacara bendera yang diselenggarakan oleh sekolah.
11. Siswa wajib menjadi anggota OSIS, sebagai wadah organisasi sekolah.
12. Siswa wajib menaati tata tertib sekolah.

BAB V
KEHADIRAN DAN MENINGGALKAN SEKOLAH
Pasal 1
Kehadiran Siswa di Sekolah

1. Kegiatan belajar mengajar dimulai pada pukul 07.00 WIB dan siswa wajib sudah hadir sebelumnya untuk mengikuti kegiatan literasi di kelas masing-masing.
2. Siswa yang datang terlambat sampai di sekolah (lewat dari pukul 07.00 WIB), tidak diizinkan masuk kelas karena akan diberi pembinaan dan/atau melaksanakan kegiatan/tugas literasi di perpustakaan atau di tempat yang sudah ditentukan oleh 
petugas ketertiban.
3. Siswa yang datang terlambat diperbolehkan masuk ke kelas pada jam kedua dan/atau setelah mendapat izin dari guru piket/guru BK/petugas ketertiban sekolah.
4. Siswa yang berhalangan hadir karena sakit atau hal lain, harus mengantarkan surat keterangan atau pemberitahuan dari orang tua/wali ke sekolah.
5. Kehadiran siswa dalam mengikuti KBM/tatap muka bidang studi dengan guru yang mengajar minimal 90% dari waktu yang ditentukan.
6. Apabila guru berhalangan atau belum hadir, siswa wajib tenang dan tertib di ruang kelas, selanjutnya ketua dan/atau petugas piket kelas segera melapor ke guru piket untuk mendapatkan tugas.


Pasal 2
Siswa Meninggalkan Kelas/Sekolah pada Saat KBM

1. Siswa yang ingin meninggalkan kelas karena ada keperluan yang masih di dalam lingkungan sekolah atau di luar sekolah, wajib meminta izin guru pengajar yang bersangkutan.
2. Siswa yang meninggalkan sekolah karena sakit, urusan keluarga, maupun urusan- urusan penting lainnya, wajib meminta izin kepada guru BK dan/atau petugas ketertiban sekolah.
3. Siswa tidak diperbolehkan keluar dari lingkungan sekolah pada saat jam istirahat.


 Pasal 3 
Lingkungan Sekolah

  1. Setiap siswa/i wajib melaksanakan program 6-K (Kebersihan, Ketertiban, Keamanan, Keindahan, Kekeluargaan, dan Kerindangan) dengan penuh tanggung jawab.
  2. Setiap siswa/i ikut menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah
  3. Membuang sampah pada tempat yang telah disediakan
  4. Setiap siswa/i wajib turut bertanggung jawab atas keutuhan gedung sekolah dan semua sarana yang ada didalamnya, apabila dengan sengaja merusak, wajib menggantinya.
  5. Setiap siswa/i ikut menjaga kelestarian tanaman sekolah.

Pasal 4 
 Etika, Estetika dan Sopan Santun

  1. Menjunjung tinggi nama baik yayasan, sekolah, diri sendiri serta menjalin kerukunan dan perdamain antar sesama.
  2. Memulai dan mengakhiri semua kegiatan dengan berdoa secara hikmat.
  3. Setiap siswa/i wajib menjaga segala perlengkapan belajar pada saat mengikuti kegiatan belajar.
  4. Setiap siswa/i wajib mengerjakan dan membawa semua tugas yang ditentukan oleh guru.          
  5. Setiap siswa/i wajib mengumpulkan HP ke locker di ruangan kelas sebelum PBM s/d PBM selesai, apabila tidak dipatuhi HP akan disita dan dikembalikan setelah ada kesepakatan khusus.
  6. Bagi siswa/i yang mondok (in the kost) wajib memiliki seorang wali siswa yang ditunjuk oleh orang tua siswa yang bertanggungjawab dan dipercaya oleh orang tua & mencantumkan identitasnya pada Formulir Data Diri.
  7. Rambut dipangkas rapi dan tidak dicat.
  8. Bagi PUTRA : rambut tidak menutupi kerah baju dan mata serta telinga (max. 5 cm)
  9. Bagi PUTRI :  tidak dibiarkan berdandan mencolok dan tidak menutupi mata.

 

Pasal 5 
 Administrasi Sekolah

  1. Pembayaran uang sekolah selambat-lambatnya tanggal 20 setiap bulannya dengan membayarkan langsung ke Bank Mandiri.
  2. Kelalaian melunasi uang sekolah dalam 1 (satu) bulan tanpa laporan dari orang tua, akan dikirimkan Surat Panggilan Orang tua. 

 Pasal 6 : Kegiatan Ekstra Kurikuler

  1. Setiap Siswa/i wajib mengikuti kegiatan pramuka dan memilih sekurang-kurangnya 1 (satu) jenis kegiatan ekstra kurikuler bagi kelas X dan XI
  2. Mengetahui dan mengikuti semua kegiatan yang diwajibkan oleh sekolah sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan.

 

Bab V

Larangan-larangan

 

  1. Setiap siswa/i memelihara kebersihan kuku dan tidak dipanjangkan.
  2. Setiap siswa/i dilarang membawa uang dalam jumlah yang berlebihan, apalagi membawa kartu kredit
  3. Setiap siswa/i dilarang membawa barang-barang yang tidak berhubungan dengan kegiatan belajar, misalnya benda yang berbahaya.
  4. Setiap siswa/i  dilarang mengambil barang-barang baik milik sekolah maupun milik orang lain tanpa izin pemiliknya.
  5. Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam kegiatan “Geng” atau kelompok lainnya yang tidak sehat.
  6. Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam suatu organisasi masyarakat.
  7. Setiap siswa/i dilarang membawa teman bukan siswa SMA Cahaya ke lingkungan sekolah tanpa diketahui   oleh Kepala Sekolah.
  8. Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam kegiatan yang bersifat menghasut, membujuk, atau mengajak pihak lain sehingga dapat menimbulkan kerusuhan atau perkelahian.
  9. Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam perkelahian atau pemukulan di dalam maupun di luar sekolah.
  10. Setiap siswa/i dilarang membawa, menyimpan atau menghisap rokok, apalagi ganja atau bahan narkotika lainnya, jika dipandang perlu pihak sekolah berhak meminta kepada siswa untuk melakukan pemeriksaan laboratorium yang berkaitan dengan narkoba.
  11. Setiap siswa/i dilarang membawa, menyimpan atau minum minuman yang mengandung alkohol.
  12. Setiap siswa/i dilarang membawa, menyimpan atau membaca barang-barang yang tergolong pornografi atau barang-barang lain yang tidak pantas dibawa oleh seorang pelajar.
  13. Setiap siswa/i dilarang membawa, menyimpan atau menggunakan senjata, baik senjata api atau senjata tajam dan benda yang berbahaya lainnya.
  14. Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam perkara kriminal, atau perilaku yang mencemarkan nama baik sekolah
  15. Setiap siswa/i dilarang terlibat pada kegiatan yang “vulgar” (liar) seperti : mencoret-coret, bersiram-siraman, dan sebagainya.
  16. Setiap siswa/i dilarang mempropagandakan suatu aliran kepercayaan kepada sesama siswa.
  17. Siswa/i dilarang bertato.

 

BAB VI

Sanksi-sanksi


Pasal 1 
Tahapan Sanksi

Apabila siswa tidak mentaati kewajiban-kewajiban dan melanggar larangan-larangan seperti tersebut diatas, maka diberikan Sanksi oleh sekolah berupa :

  1. Peringatan secara lisan dan penindakan langsung.
  2. Peringatan secara tertulis.
  3. Pemanggilan orang tua/wali peserta didik.
  4. Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran.
  5. Dikembalikan kepada orang tua/wali.
  6. Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat.

Pasal 2 
Peringatan Secara Lisan dan Penindakan Secara Langsung


Diberlakukan bagi siswa yang melanggar  tata tertib peserta didik yang bersifat Kategori Ringan :

  1. Tidak mematuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Bab II Kewajiban-kewajiban siswa
  2. Melanggar larangan-larangan sebagaimana diatur dalam Bab III.
  3. Penindakan langsung dapat berupa hukuman pembinaan yang bersifat mendidik.

Pasal 3 

Peringatan Secara Tertulis


Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan awal :

  1. Melanggar kewajiban Bab II secara berulang kali
  2. Tidak mengindahkan peringatan secara lisan dan penindakan secara langsung sebanyak 3 kali sebagaimana ketentuan Bab IV Pasal 2
  3. Melanggar larangan-larangan sebagaimana diatur dalam Bab III.
  4. Peringatan tertulis berupa :
  5. Surat Pemberitahuan kepada orang tua/wali
  6. Surat Pernyataan/Perjanjian yang diketahui oleh orang tua /wali
  7. Peringatan tertulis untuk sebuah pelanggaran diberlakukan sebanyak 3 kali dan selebihnya dilakukan tahapan pemanggilan orang tua/wali peserta didik.

Pasal 4

Pemanggilan Orang tua/Wali Peserta Didik


Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan bersama :

  1. Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 dan 3.
  2. Melanggar larangan-larangan sebagaimana diatur dalam Bab III.
  3. Pemanggilan orang tua/wali peserta didik yang bersifat mendesak dapat dilakukan melalui telpon atau sarana komunikasi lainnya.

Pasal 5 
Skorsing Tidak Boleh Mengikuti Pelajaran


Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat peringatan keras  :

  1. Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2, pasal 3 dan pasal 4.
  2. Melanggar larangan-larangan sebagaimana Bab III.
  3. Melanggar tahapan-tahapan pembinaan yang dilakukan : Peringatan secara lisan, Peringatan secara tertulis, Pemanggilan orang tua/wali peserta didik.

 

Pasal 6 
Dikembalikan Kepada Orang tua/Wali


Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dengan  Kategori berat   :

  1. Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2, pasal 3, pasal 4 dan pasal 5.
  2. Melanggar larangan-larangan sebagaimana diatur dalam Bab III.

 

Pasal 7
Dikeluarkan dari Sekolah dengan Tidak Hormat

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dengan  Kategori amat sangat berat   :

  1. Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2, pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 dan diindikasikan sudah tidak memungkinkan dilakukan pembinaan.
  2. Melanggar larangan-larangan sebagaimana Bab III 
  3. Terlibat dalam kegiatan “Geng” atau kelompok lainnya yang tidak sehat.
  4. Terlibat dalam suatu organisasi masyarakat.

  

BAB V

Mekanisme Penanganan Kasus

 

Pasal 1 : Kasus Pelanggaran Tata Tertib Peserta Didik

  1. Tahapan penanganan kasus pelanggaran tata tertib peserta didik :
  2. Peringatan secara lisan dan penindakan langsung
  3. Peringatan secara tertulis
  4. Pemanggilan orang tua/wali peserta didik
  5. Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran
  6. Dikembalikan kepada orang tua/wali
  7. Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat
  8. Setiap guru/pegawai berhak melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung kepada setiap siswa yang melakukan pelanggaran tata tertib peserta didik.
  9. Setiap guru/pegawai yang telah melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung terhadap siswa, untuk segera melaporkan kepada Wali Kelas/guru BP/BK berkaitan dengan pelanggaran tata tertib peserta didik yang dilakukan oleh siswa untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
  10. Peringatan secara tertulis diberikan oleh sekolah dilengkapi dengan data pelanggaran yang telah dilakukan oleh siswa berdasarkan laporan dari BP/BK.
  11. Pemanggilan orang tua/wali peserta didik yang melakukan pelanggaran dilakukan oleh BP/BK dan diketahui oleh Kepala Sekolah.
  12. Dalam hal sanksi berat dan sangat berat siswa Dikembalikan kepada Orang tau/wali dan dikeluarkan dari sekolah Tidak dengan hormat dilakukan setelah melalui rapat dewan guru.

 

Pasal 2 : Kasus Pribadi

  1. Kasus pribadi dimaksudkan sebagai kasus bukan pelanggaran Tata Tertib Peserta Didik
  2. Penanganan dilakukan oleh Wali Kelas, Guru BP/BK dan orang tua/wali peserta didik.

 

BAB VI

Penutup

 

  1. Peraturan sekolah ini diberlakukan sejak tanggal ditetapkan
  2. Hal-hal yang belum diatur pada Peraturan sekolah ini akan diatur kemudian
  3. Apabila dalam Surat Keputusan ini terdapat suatu kekeliruan akan ditinjau kembali.

Sumber referensi : http://smaswastacahayamedan.sch.id/index.php?id=info&kode=4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  KILAS BALIK SEJARAH  SMAN 1 PEKALONGAN Pada zaman kependudukan Belanda yang terkenal dengan zaman Rekomba, pada bulan Mei 1949 didirikan S...