Mewujudkan PSU Ramah Anak dengan Sekolah Ramah Anak
- Prasarana merupakan kelengkapan dasar fisik yang membuat lingkungan berfungsi sebagaimana mestinya.
- Sarana adalah fasilitas yang dapat menunjang penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya.
- Utilitas dimaksudkan sebagai sarana untuk menunjang pelayanan lingkungan
PSU yang ramah anak merupakan bagian penting dalam menjamin hak anak (DP3AP2 DIY, 2022). Mengacu definisi PSU di atas, yang dimaksud PSU ramah anak adalah sarananya. Sarana ramah anak merupakan ruang-ruang publik dan semi publik yang memfasilitasi masyarakat, khususnya anak-anak. Sarana ramah anak merupakan bagian penting dalam aktivitas kehidupan bermasyarakat. Dengan sarana ramah anak, pengguna khususnya anak-anak diberi kenyamanan dan dipenuhi hak atas ruangnya.
Pemerintah Indonesia telah berupaya mewujudkan sarana ramah anak, salah satunya dengan program Sekolah Ramah Anak (SRA). Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak. Sekolah Ramah Anak (SRA) menjembatani mekanisme pengaduan untuk penanganan kasus di satuan pendidikan. Tujuan Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah mewujudkan sekolah yang aman, bersih, sehat, peduli, berbudaya lingkungan hidup, menjamin hak anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya. Kondisi yang diharapkan dalam SRA terdiri dari “BARIISAN” yaitu Bersih, Asri, Ramah, Indah, Inklusif, Sehat, Aman, dan Nyaman (Kemenpppa, 2020).
Dalam rangka menciptakan sekolah yang ramah bagi anak, salah satu komponen yang harus dipenuhi adalah sarana dan prasarana ramah anak. Sekolah Ramah Anak (SRA) perlu memastikan agar sarana prasarana di sekolah nyaman, aman dan tidak membahayakan bagi anak. Mengutip dari Panduan Sekolah Ramah Anak, terdapat 13 poin penting yang perlu dipenuhi dalam penyediaan sarana dan prasarana ramah anak di SRA:
- Papan nama Sekolah Ramah Anak
- Sarana atau rambu-rambu keselamatan seperti jalur evakuasi dan titik kumpul
- Persyaratan kesehatan seperti tempat pembuangan sampah terpilah dan tertutup serta lingkungan, ruang dan sarana kelas yang bersih
- Persyaratan kenyamanan dengan penataan ruangan kelas yang nyaman dilakukan melalui toilet bersih serta terpisah dan berjarak antara toilet laki-laki dan perempuan, tersedia tempat cuci tangan yang layak, ruang ibadah, dsb.
- Persyaratan keamanan dilakukan melalui: struktur bangunan tidak memiliki sudut yang membahayakan, tersedia sarana evakuasi, dsb
- Peralatan dan obat-obatan di UKS berfungsi dengan baik dan terpantau
- Area/ruang bermain ramah anak dengan lokasi dan desain yang memberi perlindungan memadai
- Jika ada perpustakaan, maka ruang perpustakaan nyaman dan memiliki buku/sumber informasi yang sudah memenuhi kaidah informasi layak anak
- Fasilitas kantin dan makanan di kantin terpantau dengan baik
- Tersedia simbol/tanda/rambu terkait dengan SRA (misal: simbol dilarang merokok, dilarang perundungan, tanda-titik berkumpul dan disabilitas)
- Tersedia media Komunikasi, Informasi, Edukasi (KIE) yang terkait SRA (misal: langkah-langkah cuci tangan pakai sabun dan buanglah sampah pada tempatnya)
- Memiliki mekanisme pengaduan, minimal menyediakan kotak curhat bagi peserta didik
- Satuan pendidikan jenjang pra sekolah menyediakan alat permainan edukatif (APE) yang berlabel SNI
- Satuan pendidikan tingkat menengah memiliki ruang konseling yang nyaman dan memperhatikan kerahasiaan
PSU ramah anak penting disediakan untuk menjamin hak anak. Di Indonesia, praktik penyediaan PSU ramah anak sudah dilakukan dengan program Sekolah Ramah Anak (SRA). Melalui SRA, sekolah diarahkan untuk melindungi hak dasar anak dan mencegah tindak kekerasan di sekolah. SRA diharapkan ikut serta menciptakan kesejahteraan yang merata dan melahirkan generasi bangsa yang unggul. (VKL/OBS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar